Nurmi dan Nurfita Mencari Uang dengan Cara Terlarang, Modus Gendongan Bayi
Selasa, 22 Desember 2020 – 08:42 WIB

Dua wanita asal Aceh bersama anggota sindikat pengedar sabu-sabu ditangkap Polda Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi
Kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009. (antara/jpnn)
Dua perempuan bernama Nurmi Husen dan Nurfita Hasanah mencari uang dengan cara yang terlarang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal