Nurpati Dijerat Kasus Pilkada
Sidang DK Hari ini, Tak Hanya Kasus Pindah ke Demokrat
Senin, 28 Juni 2010 – 08:02 WIB

Nurpati Dijerat Kasus Pilkada
Banyak pasal yang diduga dilanggar Nurpati. Dalam pelanggaran sebagai pengurus Demokrat, ada lima pasal dalam UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu yang ditrabas Nurpati. Di antaranya, pasal 11 huruf i, pasal 28 (2), pasal 29 (1, 2, dan 3), dan pasal 30 (3). Sementara dalam dugaan pelanggaran kode etik pilkada Tolitoli, pasal 2 dan pasal 28 yang dilaporkan Bawaslu terkait Nurpati.
Baca Juga:
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan, posisi Nurpati yang menjadi pengurus Partai Demokrat saat aktif di KPU menimbulkan preseden buruk. Pembentukan DK oleh KPU seharusnya sudah cepat. Sebab, kasus yang dilakukan Nurpati sudah jelas ujung dan pangkalnya. "Andi kan sudah menyatakan, (DK) tidak perlu lama-lama bersidang," kata Arif.
Arif menyatakan, pascakasus Nurpati, wacana untuk memberikan batasan waktu anggota KPU untuk menjabat posisi politik dan publik harus tegas. Wacana itu juga sempat diletupkan PDIP. Namun, ketika itu masih banyak yang menolak. "Disebut menghambat, padahal substansinya bukan menghambat, tapi supaya tidak ada partisanisme," ujarnya.
Selain itu, kini dalam revisi UU 22/2007 mulai berkembang kembali KPU diisi partisan parpol yang harus melepas atribut kepartaiannya. Namun, kata Arif, substansinya bukan pada siapa pengisi anggota KPU, namun kualitas personal dari anggota KPU. "Harus terjamin integritasnya," kata Arif. (bay/c4/tof)
JAKARTA -- Andi Nurpati kini bersiap-siap diadili di sidang Dewan Kehormatan (DK) KPU. Sidang kode etik itu ternyata tak hanya mengusut kepindahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal