Nursehan Diduga Korban Sindikat Human Trafficking

Nursehan Diduga Korban Sindikat Human Trafficking
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - GIRI MENANG – Berdasarkan sejumlah persyaratan dokumen pemberangkatan korban     Nursehan (37 tahun), asal Dusun Karang Bedil, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, diduga termasuk korban human trafficking (perdagangan manusia, red). Atas kasus ini, aparat kepolisian diminta bertindak secepatnya untuk membuktikan sindikat pelaku human traffiking.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Lombok Barat melalui Kepala Seksi Pelatihan dan Penempatan Kerja, Hj. Baiq Suhaemi, Selasa (1/12), menyatakan pihaknya belum menerima informasi dari KBRI dan B3TKI atas meninggalnya korban TKW tersebut.

Biasanya jika TKI melalui jalur resmi dan mengalami musibah pasti akan dihubungi untuk diminta keterangan identitasnya, dan juga terlibat mengurus. Jadi, kemungkinan korban ini melalui jalur illegal atau tidak resmi. Selain itu, pihaknya telah mengecek identitas nama korban, namun tidak ada.

“Jika mengacu kepada proses pemberangkatannya, korban kemungkinan besar melalui jalur     illegal, maka kuat dugaan ini korban termasuk korban human trafiking,” terangnya seperti dilansir Harian Radar Lombok (Grup JPNN.com).

Untuk mengetahui kasus ini, pihaknya mengakui mengalami kesulitan, disebabkan illegal. Siapa yang berangkat dan dari perusahaan mana. Sehingga, dia pun akan kesulitan     mendapatkan santunan. Meskipun dalam peraturan harus diberikan, namun sulit melakukannya, kalau melihat dokumen pemberangkatannya.

“Tidak segampang mengetahui kasus seperti ini,” ungkapnya

Jika mengacu dari paspor korban, dia berangkat menggunakan paspor umum, bukan paspor     bekerja. Padahal, persyaratan menjadi TKI itu harus dipenuhi, diantaranya paspornya harus paspor bekerja, harus mendapatkan pencerahan dari dinas sosial, tidak melalui tekong atau PL, sudah job order (pekerjaan yang ditawarkan dari perusahaan di luar negeri), umur berangkat tidak boleh dari 40 tahun ke atas, apalagi yang berangkat perempuan itupun harus lebih selektif. Kemudian dari perusahaan mana yang memberangkatkannya, dan apakah perusahaan itu sudah terdaftar tidak di dinas sosial.

Kasus pemberangkatan TKI yang paling banyak ada di Malaysia karena 60 persen paspor itu masih memegang paspor Indonesias. Untuk menertibkan itu, Indonesia dengan Malaysia saat ini tengah mengulang membicarakan kerjsama tersebut. hal ini untuk menghindari kasus selama terjadi.

GIRI MENANG – Berdasarkan sejumlah persyaratan dokumen pemberangkatan korban     Nursehan (37 tahun), asal Dusun Karang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News