Nurul Arifin Kena Semprit Bawaslu Kota Bandung
jpnn.com, BANDUNG - Calon Wali Kota Bandung Nurul Arifin diduga melanggar peraturan lantaran berfoto bersama jajaran guru PNS SMA 10 Kota Bandung.
Indikasi pelanggaran itu bermula saat postingan foto politikus Partai Golkar itu bersama jajaran ASN SMA Negeri 10 Kota Bandung milik akun Facebook bernama Yayat supriatna Andie pada 18 Januari 2018.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah saat dimintai keterangan perihal itu mengatakan, pihaknya bakal mempelajari dan mengkaji temuan tersebut.
"Kami perlu melihat tanggal foto dan lokasi, bahkan gesture atau gaya foto pun perlu kita pertimbangkan untuk dijadikan dasar penindakan," ujar Fauziah, Selasa (6/2)
Fauziah mengungkapkan, proses penindakan harus benar-benar jeli. Kata dia, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil Kepala Sekolah dan jajaran guru SMA Negeri 10 Kota Bandung bahkan kemungkinan bersama Nurul Arifin.
"Pertama yang akan kami panggil adalah jajaran guru dan Kepala Sekolah untuk mengklarifikasi apakah ada unsur politis. InsyaAllah pekan ini," ungkapnya.
Fauziah mengatakan, PNS harus bersikap netral dan tidak diperbolehkan memberi ruang bagi paslon menyampaikan unsur politis.
Sebab, kata fauziah, aturan netralitas PNS atau ASN sudah tercantum dalam surat edaran Mentri Aparatur Sipil Negara (Menpan) yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara pada 10 november 2017 tentang pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak 2018.
Bawaslu akan melakukan klarifikasi terkait foto Nurul Arifin dengan para guru PNS di SMA 10 Kota Bandung.
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal