Nurul Arifin Kena Semprit Bawaslu Kota Bandung

Nurul Arifin Kena Semprit Bawaslu Kota Bandung
Nurul Arifin. Foto: Surya Kawung/dok.JPNN.com

"Aturan itu sudah diedarkan dan disosialisasikan," jelas Fauziah.

Menurut Fauziah, foto guru dan kepala sekolah SMA Negeri 10 bersama Nurul Arifin sebagai Calon Walikota Bandung diduga sudah melanggar aturan.

Kata Fauziah, surat edaran Menpan lebih dulu terbit (November dan Desember 2017) sebelum foto itu terbit pada 18 Januari 2018.

"Aturan tertib ASN sudah lama beredar, ASN harusnya faham. Karena kami khwatir ada penggalangan sura," tegasnya.

Terkait sanksi untuk ASN, Fauziah mengungkapkan, akan berlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

"Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," sambung dia.

Terpisah, Humas SMA 10 Kota Bandung, Siti Kurniasih menjelaskan, kedatangan Nurul Arifin pada 8 Januari 2018 lalu hanya untuk memberi motivasi kepada siswa-siswi.

"Tidak ada muatan politik sama sekali, murni sebagai pemberi semangat agar murid punya pandangan bagus," ujarnya saat ditemui Radar Bandung (Jawa Pos Group) di ruang kerjanya.

Bawaslu akan melakukan klarifikasi terkait foto Nurul Arifin dengan para guru PNS di SMA 10 Kota Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News