Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo
Kamis, 28 Maret 2013 – 02:22 WIB

Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo
PALEMBANG - Artis Nurul Arifin yang kini menjadi anggota DPR-RI angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang juga mengatur larangan kumpul kebo yang masih dalam pembahasan di tingkat pusat. Menurutnya, perilaku permisif terhadap masalah seksual seperti seks bebas sudah banyak dan layak dipidanakan.
Secara umum, ia setuju dengan adanya RUU yang mengatur persoalan tersebut. Namun memang, perlu ada pembahasan lebih mendalam tentang isi RUU tersebut.
“Kita lihat perkembangan, RUU kumpul kebo mungkin diperlukan karena selama ini, banyak perilaku menyimpang yang terjadi di sekitar kita,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pembangunan Manusia Indonesia dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan di Palembang, Sumsel, kemarin.
Baca Juga:
PALEMBANG - Artis Nurul Arifin yang kini menjadi anggota DPR-RI angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai