Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo
Kamis, 28 Maret 2013 – 02:22 WIB
PALEMBANG - Artis Nurul Arifin yang kini menjadi anggota DPR-RI angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang juga mengatur larangan kumpul kebo yang masih dalam pembahasan di tingkat pusat. Menurutnya, perilaku permisif terhadap masalah seksual seperti seks bebas sudah banyak dan layak dipidanakan.
Secara umum, ia setuju dengan adanya RUU yang mengatur persoalan tersebut. Namun memang, perlu ada pembahasan lebih mendalam tentang isi RUU tersebut.
“Kita lihat perkembangan, RUU kumpul kebo mungkin diperlukan karena selama ini, banyak perilaku menyimpang yang terjadi di sekitar kita,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pembangunan Manusia Indonesia dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan di Palembang, Sumsel, kemarin.
Baca Juga:
PALEMBANG - Artis Nurul Arifin yang kini menjadi anggota DPR-RI angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab