Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo

Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo
Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo
“Tapi sebaiknya harus dilihat terlebih dahulu, apakah perilaku itu dipaksakan atau tidak. Berdasarkan fakta, kumpul kebo merupakan perilaku yang dilakukan atas dasar suka sama suka,” bebernya.

Kembali ke RUU kumpul kebo, kata Nurul, tidak mudah mempidanakan orang yang melakukan perbuatan itu. Pasalnya, hal itu terjadi karena ada unsur kerelaan dan suka sama suka.

Walaupun memang, kumpul kebo melanggar norma dan nilai agama, serta peraturan yang harus dipatuhi masyarakat, terutama di Indonesia.

“Dapat dikatakan perjalanan RUU ini masih jauh. Mungkin kami sebagai anggota badan legislasi (baleg) akan mendatangkan tokoh masyarakat atau tokoh agama dari berbagai universitas terlebih dahulu guna melakukan sosialisasi. Kecuali untuk unsur pemerkosaan, pemaksaan dan lainnya, memang harus dan sudah ada UU-nya,” kata Nurul.

PALEMBANG - Artis Nurul Arifin yang kini menjadi anggota DPR-RI angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News