Nurul ATT dari PMI Abu Dhabi Direunifikasi ke Keluarga di Karawang

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI melalui Balai Anak Handayani di Jakarta sejak 2019 bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI menangani kasus anak tidak terdokumentasi (ATT) dari para pekerja migran Indonesia (PMI).
ATT PMI yang dideportasi ke tanah air sebagian besar dari Timur Tengah, Taiwan dan Malaysia, karena masalah dokumen kependudukan ataupun ditelantarkan oleh orang tuanya.
Sudah 20 anak lebih dirujuk ke Balai Handayani dan direunifikasi dengan keluarga atau kerabatnya.
Salah satunya Nurul (bukan nama sebenarnya, red).
Bayi berusia 1 tahun ini dideportasi dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan baru direunifikasi ke keluarganya di Karawang, Jawa Barat.
Nurul dideportasi pada Desember 2020, karena ibunya meninggal dunia saat proses persalinan.
Ayah biologis Nurul tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Pekerja sosial Balai Handayani didampingi Dinas Sosial Kabupaten Kawarang dan Sakti Peksos Karawang berbekal informasi dokumen pemulangan, menelusuri kerabat Nurul yang diketahui memiliki nenek, bibi, dan tujuh saudara tiri dari pernikahan ibunya sebelum berangkat ke Abu Dhabi.
Kemensos melakukan reunifikasi seorang bayi berusia satu tahun ke keluarganya di Karawang. Bayi itu sebelumnya dideportasi dari Abu Dhabi, UEA.
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama