Nurul Ghufron Datangi Komnas HAM untuk Menjelaskan Soal Dasar Hukum TWK
Kamis, 17 Juni 2021 – 20:42 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN
"Itu pun berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," beber Ghufron.
Selanjutnya, pelaksanaan TWK dikakukan pada Maret 2021.
Sampai akhirnya para pegawai KPK yang lulus TWK diangkat menjadi ASN per tanggal 1 Juni 2021.
"Jadi, kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," pungkas Ghufron. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6) sore.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto