Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya

Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak hadir di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Kamis pukul 09.30 WIB.

Alasan pimpinan KPK itu mangkir adalah supaya pelaksanaan sidang oleh dewas ditunda.

"Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Dia mengajukan permintaan itu dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dengan demikian, kata Ghufron, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK nantinya berbeda.

Selain menggugat keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron turut mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik tersebut, yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).

Norma pemeriksaan sidang etik dimaksud, salah satunya mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan atau temuan apabila laporan baru diajukan ke Dewas KPK satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?" ucapnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata sengaja mangkir dari sidang etik yang digelar Dewas KPK terkait kasus yang kasus mutasi pegawai Kementan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News