Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:47 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Ghufron juga mengutip Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda.
Dengan berbagai aturan dan norma tersebut, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik oleh Dewas KPK sebagai salah satu langkah pembelaan dirinya.
"Atas dua hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan," tutur Ghufron.
Sebelumnya pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.(ant/jpnn)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata sengaja mangkir dari sidang etik yang digelar Dewas KPK terkait kasus yang kasus mutasi pegawai Kementan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri