Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya

Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ghufron juga mengutip Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda.

Dengan berbagai aturan dan norma tersebut, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik oleh Dewas KPK sebagai salah satu langkah pembelaan dirinya.

"Atas dua hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan," tutur Ghufron.

Sebelumnya pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.(ant/jpnn)


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata sengaja mangkir dari sidang etik yang digelar Dewas KPK terkait kasus yang kasus mutasi pegawai Kementan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News