Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:47 WIB
Ghufron juga mengutip Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda.
Dengan berbagai aturan dan norma tersebut, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik oleh Dewas KPK sebagai salah satu langkah pembelaan dirinya.
"Atas dua hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan," tutur Ghufron.
Sebelumnya pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.(ant/jpnn)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata sengaja mangkir dari sidang etik yang digelar Dewas KPK terkait kasus yang kasus mutasi pegawai Kementan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?