Nurul Minta Pria Diganti Perempuan

Nurul Minta Pria Diganti Perempuan
Nurul Minta Pria Diganti Perempuan
TIDAK terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPU seperti yang disebutkan dalam UU No.15 tahun 2011 pasal 6 ayat 5 juga disikapi anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin.  Dia mengharapkan satu orang pria anggota KPU bersedia mengundurkan diri untuk digantikan dari perempuan.

Kepada INDOPOS, Nurul mengatakan aturan dalam UU tersebut tidak menyebutkan sanksi jika memang komposisi keterwakilan perempuan tidak memenuhi aturan minimalnya 30 persen itu. ”Padahal harapan saya sebaiknya memenuhi 30 persen itu, atau sedikitnya ada 2 perempuan  untuk KPU,” ujar Nurul, Jumat (23/3).

Dia melanjutkan, memang UU tidak menyebutkan sanksi, hanya menekankan pada kata minimal. ”Jika mekanisme pemilihan tidak dilakukan dengan cara voting, tapi mufakat, maka dapat kami upayakan keterwakilan perempuan minimal dua orang di KPU. Tapi ini kan lewat proses pemilihan (voting),” imbuh mantan artis ini.

Menurut dia, dalam tata tertib voting pun disebutkan peringkat didasarkan pada prinsip suara terbanyak mulai pertama hingga seterusnya. Jadi, rasanya sulit mengubah komposisi tersebut, kecuali ada mufakat bersama untuk menempatkan satu orang perempuan lagi.

 

TIDAK terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPU seperti yang disebutkan dalam UU No.15 tahun 2011 pasal 6 ayat 5

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News