Nurul Sebut Kubu Agung Belum Mau Merger
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin menilai adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang menolak gugatan Agung Laksono belum memberikan perkembangan menggembirakan bagi kepengurusan DPP partainya melalui islah. Sebab, para elit Golkar hasil Munas Jakarta belum mau merger kepengurusan.
Di sisi lain, gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie masih berproses dan baru diputus 10 Februari 2015 mendatang. Bila upaya penyelesaian terus berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, maka prosesnya bisa semakin lama, sekitar 2 bulan lagi.
Padahal, kata Nurul, para kader di jajaran bawah sudah tidak keberatan bila dua hasil Munas dilebur dalam kepengurusan Golkar ke depan. Tapi opsi ini belum bisa terlaksana karena terganjal para elit partainya sendiri.
"Pada dasarnya kami ingin mereka (kubu Agung) kembali dan legowo dan membangun Partai Golkar. Cuma masalahnya, di bawah ini mau merger tetapi yang sulitnya di elite nya ini," kata Nurul di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).
Nah, saat ditanya jalan tengahnya, Nurul tetap menyebutkan opsi yang ada selain pengadilan adalah dileburkan kepengurusan DPP yang ada. Namun keputusan ini bergantung pada sikap elit Golkar baik kubu Agung Laksono maupun kubu Ical.
"Kabar baiknya, kepengurusan kedua belah pihak merger yah, melebur tetapi kita tunggu di pucuk pimpinan seperti apa di dua bulan ini," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin menilai adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang menolak gugatan Agung Laksono belum memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?