Nurwani, Guru PAUD yang Ingin Kuliah Lagi, Malah Dijerat Kasus Korupsi
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:41 WIB

Nurwani dan Zakariah saat mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa kemarin (13/6). Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mendatangkan saksi hanya enam orang dan sidang akan di laksanakan secepatnya. Kedua terdakwa tidak ditahan. Saat terdakwa ditanya alasanya tidak menggunakan penasihat hukum, Nurwani menjawab karena tidak ada biaya. Majelis hakim pun menunjuk penasihat hukum dari posbakum untuk mendampingi terdakwa, Deni Nur Indra.
Si penasihat hukum mengatakan, sebenarya mereka sudah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa. Namun karena dirasa sudah cukup oleh majelis hakim dengan hanya bukti pengembalian uang, mereka membatalkan mengajukan saksi. (cr-met/radarlombok/jpnn)
Guru pendidikan anak usia dini (PAUD), Nurwani menjadi terdakwa korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru raudlatul atfal (RA) dan madrasah
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara