Nurwani, Guru PAUD yang Ingin Kuliah Lagi, Malah Dijerat Kasus Korupsi
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:41 WIB
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mendatangkan saksi hanya enam orang dan sidang akan di laksanakan secepatnya. Kedua terdakwa tidak ditahan. Saat terdakwa ditanya alasanya tidak menggunakan penasihat hukum, Nurwani menjawab karena tidak ada biaya. Majelis hakim pun menunjuk penasihat hukum dari posbakum untuk mendampingi terdakwa, Deni Nur Indra.
Si penasihat hukum mengatakan, sebenarya mereka sudah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa. Namun karena dirasa sudah cukup oleh majelis hakim dengan hanya bukti pengembalian uang, mereka membatalkan mengajukan saksi. (cr-met/radarlombok/jpnn)
Guru pendidikan anak usia dini (PAUD), Nurwani menjadi terdakwa korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru raudlatul atfal (RA) dan madrasah
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL