Nuryati dan Dedeh Keterlaluan, Perempuan Keluar Masuk ke Rumah Mereka, Warga Curiga
jpnn.com, BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menangkap dua penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.
Polisi mengamankan Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung.
"Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Batam, Jumat (3/5).
Abdul mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa perempuan yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru Nomor 323, RT02/RW 13, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
Diduga, mereka adalah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan keluar negeri.
"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi, petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.
Masyarakat mencurigai ada beberapa perempuan yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru, Batam.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok