Nuryati dan Dedeh Keterlaluan, Perempuan Keluar Masuk ke Rumah Mereka, Warga Curiga
Jumat, 03 Juni 2022 – 14:20 WIB

Petugas PPA Polresta Barelang saat mendatangi tempat penampungan PMI ilegal. (ANTARA/HO-Kasat Reskrim Polresta Barelang)
"Kedua orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Mereka sudah beberapa hari ada di rumah penampungan itu," ucapnya.
Abdul menerangkan pihaknya masih mendalami para pelaku untuk mendalami sepak terjang mereka.
Nuryati dan Dedeh saat ini sudah berada di Polresta Barelang.
"Saat ini sedang diperiksa, baik pelaku maupun korban. Mereka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun," kata Rahman. (antara/jpnn)
Masyarakat mencurigai ada beberapa perempuan yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru, Batam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu