Nusron Wahid Desak Mendag Lutfi Segera Realisasikan Bursa Kripto
Selasa, 01 Juni 2021 – 07:40 WIB

Nusron Wahid. Foto: dok. pribadi/source for JPNN
"Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan melalui bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk kategori kriminal karena perdagangan gelap," kata Mendag.
Menurut Lutfi, pemerintah juga konsen dan sadar bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat. Sehingga kalau tidak diatur dan diwadahi dalam bursa nanti akan berdampak liar.
Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata uang. Sebab, Indonesia punya UU Mata Uang.
"Kecuali yang ditransaksikan itu rupiah masuk kategori moneter dan wilayah BI. Kalau ini masuk komoditi," kata Mendag. (*/adk/jpnn)
Transaksi kripto sudah menjamur, kalau tidak diatur dan diwadahi dalam bursa kripto takutnya akan berdampak liar.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Begini Tren Pergerakan Harga Kripto Selama Ramadan
- BLK 2025 Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menteri ATR: Menandakan Kurang Cinta Tanah Air