Nusron Wahid Merespons Klaim Agung Sedayu Grup soal SHGB Pagar Laut, Tegas!

Nusron Wahid Merespons Klaim Agung Sedayu Grup soal SHGB Pagar Laut, Tegas!
Personel TNI AL, Kementerian Kelautan Perikanan, unsur pemerintah daerah, dan nelayan saat membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025). Lebih dari 3000 personel gabungan dan nelayan membongkar pagar laut. Pembongkaran dilakukan dengan menarik pagar dengan menggunakan perahu. Foto: Ricardo/JPNN

"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan, kami bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tetapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang kami anggap cacat hukum maupun cacat materiil," katanya.

Terdapat 263 bidang SHGB/SHM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.

Muannas Alaidid mengatakan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di satu Kecamatan Pakuhaji, sedang pagar laut 30 kilometer itu membentang di enam kecamatan," kata Muannas.

Dia menambahkan apabila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berkata tegas merespons klaim Agung Sedayu Grup soal SHGB di kawasan pagar laut, Desa Kohot, Tangerang, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News