NV dan LE Nekat Merampas Mobil Korban di Tengah Jalan, Begini Modusnya
jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram mengamankan dua orang penagih utang (debt collector), masing-masing berinisial NV (36) dan LE (31).
Penangkapan kedua tersangka terkait kasus dugaan perampasan mobil Suzuki APV milik seorang ibu hamil di Kota Mataram.
“Ini kasus dengan modus operandi debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis.
Perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat itu, kata Adi, korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan finance.
Setelah itu korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengaku diperintah oleh perusahaan finance.
Alasannya ialah korban menunggak setoran kredit. Korban tidak bisa membayar, dan mobilnya harus disita.
“Ada negoisasi sebenarnya, dan korban yang sedang hamil sempat di bawah ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam, korban hanya pasrah dibawa kunci mobilnya,” kata Adi lagi.
Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti.
Tim Puma Polresta Mataram mengamankan dua orang penagih utang (debt collector), masing-masing berinisial NV (36) dan LE (31).
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga
- Selidiki Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Bakal Mintai Keterangan Ahli
- Penyebab Kematian Santriwati di NTB Diusut Polisi, Pihak Ponpes Ungkap Rekaman CCTV
- Polisi Sudah Kantongi Hasil Visum Santriwati yang Diduga Tewas Dianiaya