NV dan LE Nekat Merampas Mobil Korban di Tengah Jalan, Begini Modusnya
Dari pemeriksaan dokumen yang ada. Serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara suka rela.
Sedangkan berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020, bahwa perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah.
"Itu yang menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti kasus ini. Keduanya sudah menjadi tersangka,” kata Adi.
Modusnya sendiri, tambahnya, kedua pelaku saat beraksi mendata mobil penunggak, dan selanjutnya dieksekusi.
“Pelaku sering berbagi informasi dengan rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau dalam kasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun,” tuturnya.
Keduanya berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun.
“Yang satu orang sudah sudah 10 tahun. Dan satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu,” kata Adi.
Tim Puma Polresta Mataram mengamankan dua orang penagih utang (debt collector), masing-masing berinisial NV (36) dan LE (31).
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga
- Selidiki Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Bakal Mintai Keterangan Ahli
- Penyebab Kematian Santriwati di NTB Diusut Polisi, Pihak Ponpes Ungkap Rekaman CCTV
- Polisi Sudah Kantongi Hasil Visum Santriwati yang Diduga Tewas Dianiaya