NV dan LE Nekat Merampas Mobil Korban di Tengah Jalan, Begini Modusnya
Kamis, 22 Oktober 2020 – 13:36 WIB

Polresta Mataram saat merilis kasus dugaan perampasan mobil. Foto: dery harjan/radar lombok
Kini kedua pelaku diproses petugas, dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (der/radarlombok)
Tim Puma Polresta Mataram mengamankan dua orang penagih utang (debt collector), masing-masing berinisial NV (36) dan LE (31).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga