NWC Kaltim Adukan Tunas Mandiri

NWC Kaltim Adukan Tunas Mandiri
NWC Kaltim Adukan Tunas Mandiri

Potensi kerugian negara lainnya, kata Taufiq, adalah pembalakan liar. Di lapangan, anggota FKMTN Nunukan sering menemukan tumpukan kayu olahan dalam bentuk papan dan balok di lokasi base camp TML. TML sendiri tak mengantongi izin pemanfaatkan kayu (IPK) tapi hanya  izin  lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Dengan adanya temuan itu, NCW mengkhawatirkan kegiatan usaha TML bukan lagi perkebunan tapi ditenggarai berbelok menjadi pembalakan liar. Laporan NCW diterima petugas Pengaduan Masyarakat KPK Sandy Putra dengan nomor aduan 2008-12-000162 pada Rabu (10/12). Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan laporan ini akan segera ditindak lanjuti mengumpulkan data dan keterangan baik dari pelapor dan lapangan. KPK akan mempelajarinya selama satu bulan sejak berkas diterima, dan bila dinilai cukup bukti akan ditingkatkan menjadi penyelidikan. (pra)

JAKARTA- Nusantara Corruption Watch (NCW)  Kalimantan Timur melaporkan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News