Nyabu, Ayu Dituntut Tiga Tahun Penjara
Kamis, 19 Januari 2017 – 12:23 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay
Untuk diketahui, Ayu ditangkap 6 Oktober 2016 pukul 21.00 di rumahnya, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kediri.
Dari kamar terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa 3 plastik bening klip berisi 0,53 gram SS di laci meja kamar tidurnya, 1 pipet kaca, 1 handphone merek Asus hitam, serta uang tunai Rp 260 ribu.
Ayu mengaku membeli SS dengan harga Rp 325 ribu dari seorang bandar.
Setelah mendapatkannya, dia mengajak salah seorang rekannya untuk nyabu bersama, tapi masih ada sisa.
Lalu, sisa SS tersebut disimpan menjadi dua plastik klip untuk dipakai lain kali. (c1/c5/end/jpnn)
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menuntut Ayu Nastiti, 46, tiga tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi