Nyabu, Ayu Dituntut Tiga Tahun Penjara
Kamis, 19 Januari 2017 – 12:23 WIB
Untuk diketahui, Ayu ditangkap 6 Oktober 2016 pukul 21.00 di rumahnya, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kediri.
Dari kamar terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa 3 plastik bening klip berisi 0,53 gram SS di laci meja kamar tidurnya, 1 pipet kaca, 1 handphone merek Asus hitam, serta uang tunai Rp 260 ribu.
Ayu mengaku membeli SS dengan harga Rp 325 ribu dari seorang bandar.
Setelah mendapatkannya, dia mengajak salah seorang rekannya untuk nyabu bersama, tapi masih ada sisa.
Lalu, sisa SS tersebut disimpan menjadi dua plastik klip untuk dipakai lain kali. (c1/c5/end/jpnn)
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menuntut Ayu Nastiti, 46, tiga tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis