Nyabu Bareng Teman Wanitanya, Polisi Ditangkap
Sabtu, 16 April 2011 – 16:27 WIB

Nyabu Bareng Teman Wanitanya, Polisi Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, kata mantan Kapolres Tanjabtim ini, Brigadir MI akan disidang sesuai dengan kode etik polri. "Kita akan kembangkan penyelidikan tersebut dan oknum anggota sudah dijemput oleh Unit Provost Polda Jambi," tambah Almansyah.(mui)
JAMBI - Seorang anggota Polres Bungo, berpangkat brigadir, tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu bersama teman wanitanya di sebuah kafe -warung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir