Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus

Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus
Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rnn/ary/awa/jpnn)

KOTABUMI – Jajaran Polres Lampung Utara menangkap  bandar sabu-sabu dan tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News