Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus
Rabu, 16 Maret 2011 – 14:55 WIB

Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rnn/ary/awa/jpnn)
KOTABUMI – Jajaran Polres Lampung Utara menangkap bandar sabu-sabu dan tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta