Nyabu di Pesta Nikah, 1 Jadi Tersangka, 20 Direhabilitasi
Kamis, 03 Mei 2018 – 03:36 WIB
Terkait putusan tersebut, Hendriyanto melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. ”Kami pikir-pikir yang mulia,” kata pengacaranya Dedy Irawan. (red/nca/c1/ais)
Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diungkap, Rabu (25/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan