Nyabu di Rumah Dinas, Kapolsek Ditangkap Polda
Senin, 12 Maret 2012 – 02:20 WIB
Untuk statusnya sebagai Kapolsek, sambung dia, AKP Heru Budhi Sutrisno sudah dinonaktifkan sebagai perwira polisi. Karena, penonaktifan itu langsung perintah dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab.
Sementara jabatan kosong akan diisi oleh, AKP Bambang Supriadi dari Sprim Polda Metro Jaya. Kapolsek Cibarusah terancam pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Terpisah, Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Wahyu Hadiningrat mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap jajarannya tersebut dan menyerahkan kasus tersebut kepada Kapolda.
’’Saya tidak tahu, kalau memang terbukti saya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pimpinan (Kapolda Metro Jaya),” terangnya saat ditemui dalam pemantauan Pemilukada di Cikarang Barat. (dul)
CIBARUSAH- Wajah kepolisian kembali tercoreng gara-gara narkoba. Kapolsek Cibarusah, AKP Heru Budhi Sutrisno, tertangkap tangan oleh Propam Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional