Nyabu di Rumah Dinas, Kapolsek Ditangkap Polda

Nyabu di Rumah Dinas, Kapolsek Ditangkap Polda
Nyabu di Rumah Dinas, Kapolsek Ditangkap Polda
Untuk statusnya sebagai Kapolsek, sambung dia, AKP Heru Budhi Sutrisno sudah dinonaktifkan sebagai perwira polisi. Karena, penonaktifan itu langsung perintah dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab.

Sementara jabatan kosong akan diisi oleh, AKP Bambang Supriadi dari Sprim Polda Metro Jaya. Kapolsek Cibarusah terancam pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Terpisah, Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Wahyu Hadiningrat mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap jajarannya tersebut dan menyerahkan kasus tersebut kepada Kapolda.

’’Saya tidak tahu, kalau memang terbukti saya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pimpinan (Kapolda Metro Jaya),” terangnya saat ditemui dalam pemantauan Pemilukada di Cikarang Barat. (dul)
Berita Selanjutnya:
9 ABG Kepergok Pesta Ngelem

CIBARUSAH- Wajah kepolisian kembali tercoreng gara-gara narkoba. Kapolsek Cibarusah, AKP Heru Budhi Sutrisno, tertangkap tangan oleh Propam Polda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News