Nyabu, Lurah di Makassar Dicopot
Rabu, 13 Maret 2013 – 02:31 WIB
MAKASSAR -- Pencopotan Lurah Tamalanrea Indah, Mohammad Touchid Mansur mulai berproses menyusul penetapan tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, Muhammad Sabri mengungkapkan, surat keputusan pencopotan terhadap Touchid telah disiapkan. Pencopotan dilakukan setelah mendapatkan laporan resmi dari kepolisian tentang status tersangka Touchid.
Sabri mengatakan, Touchid melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian. "Kami siapkan sanksi kepada Lurah Tamalanrea. Sanksinya pencopotan jabatan sebagai lurah Tamalanrea Indah," ujarnya seperti dilansir Fajar (Group JPNN), Rabu (13/3).
Sabri menambahkan, dengan ditangkapnya Touchid maka jabatan lurah Tamalanrea Indah kini dijabat pelaksana tugas, yakni sekretaris Kelurahan.
MAKASSAR -- Pencopotan Lurah Tamalanrea Indah, Mohammad Touchid Mansur mulai berproses menyusul penetapan tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali