Nyabu, Lurah di Makassar Dicopot
Rabu, 13 Maret 2013 – 02:31 WIB

Nyabu, Lurah di Makassar Dicopot
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar, Muh Kasim Wahab membenarkan laporan kasus Lurah Tamalanrea Indah sudah masuk di Bapperjakat. "Jelas sanksinya berat karena tersangkut masalah kepemilikan narkotika," ujar Kasim.
Baca Juga:
Selain sanksi pencopotan jabatan, Touchid juga terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Miyanto mengatakan, unsur-unsur kepemilikan narkotika golongan satu itu sudah cukup kuat. Touchid pengguna sabu-sabu yang telah diintai kepolisian sejak beberapa pekan lamanya.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) Makassar, Muhammad Arman meminta kepolisian menindak tegas tersangka. Tindakan tegas sebagai pelajaran kepada aparat pemerintah lainnya agar tidak lagi menggunakan narkoba.
MAKASSAR -- Pencopotan Lurah Tamalanrea Indah, Mohammad Touchid Mansur mulai berproses menyusul penetapan tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak