Nyabu, Pegawai Kejaksaan Dipecat

Nyabu, Pegawai Kejaksaan Dipecat
Nyabu, Pegawai Kejaksaan Dipecat

jpnn.com - SURABAYA - Karir Yusten Yembormiase akhirnya tamat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu diberhentikan tidak dengan hormat. Tim pengawas kejaksaan menyatakan, staf tata usaha tersebut melakukan pelanggaran berat.

Keputusan tegas itu dikeluarkan belum lama ini melalui surat dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM was) Kejagung. Intinya, Yusten telah melakukan pelanggaran berat dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.

Sanksi tersebut sama persis dengan usul dari Kejati Jatim beberapa waktu lalu. Saat itu, kejati melakukan pemeriksaan setelah mendengar Yusten ditangkap anggota Polsek Asemrowo pada 26 Maret 2013 karena tersangkut narkoba.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pegawai kejaksaan di Kejari Surabaya. Bahkan, tim pemeriksa juga meminta keterangan Yusten saat ditahan di Mapolsek Asemrowo.

Hasil pemeriksaan tersebut lantas dikirimkan ke Kejagung. Ketika itu, Kejati Jatim mengusulkan agar Yusten diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Asisten Pengawasan Kejati Jatim Abdul Muni saat dikonfirmasi tadi malam membenarkan pemecatan tersebut. Menurut dia, keputusan itu sudah disampaikan langsung kepada Yusten yang berada di Rutan Medaeng. "Yang bersangkutan sudah tahu. Dia terima langsung," katanya.

Menurut dia, sanksi itu tidak perlu menunggu sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Alasannya, berdasar hasil pemeriksaan, semuanya sudah jelas bahwa Yusten melakukan pelanggaran. Di antaranya, yang bersangkutan ditahan di tahanan.

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan Yusten yang mengakui perbuatannya. Karena itulah, putusan pengadilan tidak perlu ditunggu. Putusan hakim perlu ditunggu mana kala ada bantahan dari tersangka. "Ini sudah pasti," ucapnya.

SURABAYA - Karir Yusten Yembormiase akhirnya tamat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu diberhentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News