Nyabu, Pegawai Kejaksaan Dipecat

Nyabu, Pegawai Kejaksaan Dipecat
Nyabu, Pegawai Kejaksaan Dipecat

Mantan Kepala Kejari Tanjung Perak itu menambahkan, bukti lainnya adalah Yusten tidak masuk kantor selama dua bulan. Tidak masuknya Yusten menjadi bukti bahwa dia melanggar peraturan pegawai negeri sipil.

Bukti-bukti itu lantas dikumpulkan dan dijadikan dasar penilaian di Kejati Jatim dan Kejagung. "Kesimpulannya ya dipecat. Usul kami disetujui pimpinan kami di Kejagung," tuturnya. Hanya, Yusten masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Kejaksaan Agung.

Seperti diberitakan, Yusten ditangkap pada 26 Maret 2013 di depan rumah dinasnya di kawasan Manukan Lor, Surabaya. Saat itu, dia baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga menemukan sabu-sabu sisa pemakaian di saku celananya.

Saat ini, Yusten masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa masih menghadirkan saksi-saksi. Terakhir, Yusten mendatangkan saksi meringankan. (eko/c6/nw)


SURABAYA - Karir Yusten Yembormiase akhirnya tamat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu diberhentikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News