Nyabu, Pegawai Kejaksaan Dipecat
Mantan Kepala Kejari Tanjung Perak itu menambahkan, bukti lainnya adalah Yusten tidak masuk kantor selama dua bulan. Tidak masuknya Yusten menjadi bukti bahwa dia melanggar peraturan pegawai negeri sipil.
Bukti-bukti itu lantas dikumpulkan dan dijadikan dasar penilaian di Kejati Jatim dan Kejagung. "Kesimpulannya ya dipecat. Usul kami disetujui pimpinan kami di Kejagung," tuturnya. Hanya, Yusten masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Kejaksaan Agung.
Seperti diberitakan, Yusten ditangkap pada 26 Maret 2013 di depan rumah dinasnya di kawasan Manukan Lor, Surabaya. Saat itu, dia baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga menemukan sabu-sabu sisa pemakaian di saku celananya.
Saat ini, Yusten masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa masih menghadirkan saksi-saksi. Terakhir, Yusten mendatangkan saksi meringankan. (eko/c6/nw)
SURABAYA - Karir Yusten Yembormiase akhirnya tamat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu diberhentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi