Nyaleg, 20 Kades Diwarning
Minggu, 12 Mei 2013 – 05:38 WIB
KEPANJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menghimbau kepada calon legisatif (caleg) yang berstatus Kepala Desa (Kades) atau PNS (Polri – TNI) untuk segera menyerahkan surat keterangan (SK) pemberhentian. Paling maksimal 1 Agustus 2013 nanti. Jika terlambat, KPU akan mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS). Rinciannya untuk caleg yang masih berstatus Kades sendiri, yaitu dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 2 orang, PKB 1 orang, PDI Perjuangan ada 6 orang, Golkar ada 3 orang dan Gerinda ada 8 orang. Sedangkan 3 orang yang berstatus Polri, TNI atau PNS yaitu dari Partai Nasdem ada 2 orang dan PKPI ada 1 orang.
“Untuk sementara masih tidak masalah surat pengunduran diri terlebih dahulu. Tetapi untuk SK pemberhentian, kami beri batas waktu sampai 1 Agustus. Jika tidak menyerahkan atau terlambat, akan dicoret,” ungkap Sofie Rahma Dewi, anggota KPU Kabupaten Malang.
Baca Juga:
Sekedar diketahui, jumlah Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Malang, yang mendaftar sebagai calon legislative (caleg) ternyata cukup banyak. Sesuai data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, tercata ada 20 Kades dan perangkat desa yang mendaftar. Sedangkan untuk caleg yang masih berstatus Polri, TNI atau PNS ada 3 orang.
Baca Juga:
KEPANJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menghimbau kepada calon legisatif (caleg) yang berstatus Kepala Desa (Kades) atau
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal