Nyaleg, 20 Kades Diwarning

Nyaleg, 20 Kades Diwarning
Nyaleg, 20 Kades Diwarning
Lantas bagaimana dengan caleg yang berprofesi seperti pengacara, wartawan ataupun notaries ? Sofie mengatakan, selama proses pencalegan tidak harus berhenti. “Tetapi nanti setelah terpilih sebagai anggota DPRD, harus membuat pernyataan dengan bersedia tidak berprofesi ganda,” ujarnya.

Sementara itu, petugas dari KPU Kabupaten Malang sendiri sejak Kamis lalu menginventarisir ijazah seluruh caleg. Ijazah masing-masing caleg dikelompokkan sesuai lulusannya untuk dilakukan pengecekan. Jika ijazah lulusan SMA akan dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Namun jika ijazah lulusan MA, diperiksa oleh Kemenag.

“Untuk penginventarisir ijazah ini, sebelumnya kami sudah bekerjasama dengan pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. Jika ada ijazah yang dari luar kota, pastinya akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke Dindik,” terangnya.

Disinggung apakah sudah ada partai politik yang sudah melakukan perbaikan administrasi caleg yang dinyatakan kurang, Sofie mengatakan bahwa sampai kemarin belum ada parpol yang melakukan perbaikan.(agp)

KEPANJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menghimbau kepada calon legisatif (caleg) yang berstatus Kepala Desa (Kades) atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News