Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:13 WIB
PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan mengenai aturan bagi kades atau perangkat aktif yang ingin mendaftarkan diri sebagai bacaleg itu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i, setiap kades atau perangkat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. Dikatakan Hery, berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2009 lalu, Pemilu 2014 nanti, kades atau perangkat tidak bisa mengajukan izin cuti. "Kalau dulu, masih bisa ikut dengan izin cuti selama satu tahun. Tapi kalau sekarang tidak bisa. Selain itu, surat pengunduran diri itu juga tidak dapat ditarik kembali," tegasnya.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Purbalingga, Hery Sulistiyono, Jumat (15/3) di kantor KPU. Hery mengatakan, sebelum dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 itu, banyak kades maupun perangkat aktif yang mendatangi kantor KPU.
Baca Juga:
"Sebagian besar menanyakan persyaratan pendaftaran dari kalangan kades maupun perangkat. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan KPU tersebut, sudah cukup jelas, bagi kades atau perangkat yang ingin nyaleg harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelasnya.
Baca Juga:
PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti