Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:13 WIB
PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan mengenai aturan bagi kades atau perangkat aktif yang ingin mendaftarkan diri sebagai bacaleg itu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i, setiap kades atau perangkat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. Dikatakan Hery, berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2009 lalu, Pemilu 2014 nanti, kades atau perangkat tidak bisa mengajukan izin cuti. "Kalau dulu, masih bisa ikut dengan izin cuti selama satu tahun. Tapi kalau sekarang tidak bisa. Selain itu, surat pengunduran diri itu juga tidak dapat ditarik kembali," tegasnya.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Purbalingga, Hery Sulistiyono, Jumat (15/3) di kantor KPU. Hery mengatakan, sebelum dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 itu, banyak kades maupun perangkat aktif yang mendatangi kantor KPU.
Baca Juga:
"Sebagian besar menanyakan persyaratan pendaftaran dari kalangan kades maupun perangkat. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan KPU tersebut, sudah cukup jelas, bagi kades atau perangkat yang ingin nyaleg harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelasnya.
Baca Juga:
PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut