Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur

Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Sementara itu, pada Pasal 11 juga disebutkan bagi parpol yang mengajukan bakal calonnya, harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Dengan kata lain, dari setiap tiga bakal calon yang diajukan, minimal ada bakal calon legislatif perempuan di tiap dapilnya.

"Jika tidak terpenuhi, maka parpol tersebut tidak bisa ikut di dapil yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.

Ditambahkan, sesegera mungkin KPU akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah parpol peserta Pemilu di Purbalingga. "Berbeda dengan dulu, kekurangan 30 keterwakilan perempuan bisa diatasi dengan surat pernyataan yang diterbitkan surat kabar sebagai lampiran," jelasnya. (bay/bdg)

PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News