Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:13 WIB

Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Sementara itu, pada Pasal 11 juga disebutkan bagi parpol yang mengajukan bakal calonnya, harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Dengan kata lain, dari setiap tiga bakal calon yang diajukan, minimal ada bakal calon legislatif perempuan di tiap dapilnya.
Baca Juga:
"Jika tidak terpenuhi, maka parpol tersebut tidak bisa ikut di dapil yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.
Ditambahkan, sesegera mungkin KPU akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah parpol peserta Pemilu di Purbalingga. "Berbeda dengan dulu, kekurangan 30 keterwakilan perempuan bisa diatasi dengan surat pernyataan yang diterbitkan surat kabar sebagai lampiran," jelasnya. (bay/bdg)
PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang