Nyalla Tuding Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Rabu, 30 November 2016 – 21:21 WIB

La Nyalla Mattalitti di kursi terdakwa Pengadilan Tipiko Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com
Karenanya JPU mengajukan tuntutan agar Nyalla dijatuhi hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan Nyalla mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - La Nyalla Mahmud Mattalitti yang kini menjadi terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak terima dengan tuntutan jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang