Nyalon di Daerah Lain, Kada/Wakada Harus Mundur
jpnn.com - JAKARTA--Anggota DPRD dan kepala daerah/wakil kada yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, cukup cuti saja. Hanya saja, jika menyalonkan diri di daerah lain, kada/wakada harus mundur dari jabatannya.
Sesuai ketentuan di UU 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, hanya mewajibkan PNS/TNI/Polri yang harus mundur bila ingin mencalonkan diri.
"Di dalam UU Pilkada, tidak diharuskan DPRD, kada maupun wakilnya yang ingin maju dalam pencalonan Pilkada mundur. Ketentuannya hanya cuti saja," kata Bambang Irianto, anggota Komisi II DPR RI yang dihubungi JPNN.
Dijelaskannya, ketentuan mundur berlaku bila sudah ditetapkan sebagai calon sebagaimana tertera dalam UU 8/2015 Pasal 7 dan PKPU 9/2015 Pasal 4 huruf o.
Dihubungi terpisah Jubir Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji mengungkapkan, anggota maupun pimpinan DPRD tidak harus mundur karena unsur politik yang melekat di diri mereka (DPRD). Sedangkan kada/wakil kada diharuskan mundur bila mencalonkan diri di daerah lain.
"Kalau mencalonkan diri di daerah lain, kada/wakil kada harus mundur dari jabatannya karena dianggap sudah menghianati janji lima tahun mengabdi. Tapi kalau mencalonkan diri di daerah sendiri tidak harus mundur," terangnya.
Ketentuan tidak harus mundur itu menurut Dody, agar pemerintahan tetap bisa berjalan. Kada/wakil kada hanya mengajukan cuti saat melakukan kampanye saja.
"Jadi intinya gubernur/wagub, walikota/wakil wako, bupati/wakil bupati yang mencalonkan diri di daerah lain harus mundur. Bila mencalonkan diri daerah setempat, tidak perlu mundur," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Anggota DPRD dan kepala daerah/wakil kada yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, cukup cuti saja. Hanya saja, jika menyalonkan
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda