Nyalon di Daerah Lain, Kada/Wakada Harus Mundur
Minggu, 14 Juni 2015 – 13:58 WIB

Nyalon di Daerah Lain, Kada/Wakada Harus Mundur
JAKARTA--Anggota DPRD dan kepala daerah/wakil kada yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, cukup cuti saja. Hanya saja, jika menyalonkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin