Nyalon di Daerah Lain, Kada/Wakada Harus Mundur
Minggu, 14 Juni 2015 – 13:58 WIB
JAKARTA--Anggota DPRD dan kepala daerah/wakil kada yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, cukup cuti saja. Hanya saja, jika menyalonkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian