Nyalon, Incumbent Tak Harus Mundur

Nyalon, Incumbent Tak Harus Mundur
Nyalon, Incumbent Tak Harus Mundur
Dikatakan Juri, sesuai peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang, tahapan pemilukada tidak dimulai dari pemberian surat tersebut. Sebab tahapan pemilukada seperti pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus dilakukan enam bulan sebelum pemungutan suara dan berakhir dua bulan setelah pemungutan suara.

“Bagaimana mungkin tahapan belum dimulai tetapi rekrutmen petugas, pemutakhiran pemilih, dan verifikasi calon perseorangan sudah dimulai. Jadi, menurut logika hukum tidak mungkin menggunakan PP no 6 tahun 2005, untuk menggunakan surat pemberitahuan itu sebagai dimulainya tahapan pemilukada,” kata Juri.

Setelah surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada gubernur DKI Jakarta, ditambahkan Juri, paling lambat 30 hari setelahnya gubernur membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke DPRD DKI Jakarta. Namun, surat pemberitahuan itu, tidak akan mempengaruhi tahapan pemilukada. Kecuali terkait dengan agenda DPRD DKI Jakarta yang harus menjadwalkan sidang dalam penyampaian LPJ Gubernur DKI Jakarta.

“Ada rekompromi lah, tidak masalah DPRD mau menggunakan PP no 6 sebagai dasar untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan itu bisa diakomodasi dengan keputusan KPU DKI. Selain itu, surat itu tidak berpengaruh ke KPU, kecuali ke DPRD karena harus menggelar sidang paripurna,” tandasnya. (wok/pes)
Berita Selanjutnya:
Tiga Parpol Lawan Incumbent

CALON incumbent tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk maju kembali sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Sebab, dalam UU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News