Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS
Selasa, 23 November 2010 – 16:51 WIB

Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS
JAKARTA - Adanya ketentuan pejabat karir yang mencoba berkiprah dalam jabatan politis (menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan) ternyata gagal masih dimungkinkan kembali lagi ke posisi PNS, dinilai justru memanjakan pegawai bersangkutan. Sebab, pejabat karir bisa seenaknya pindah-pindah posisi, dari karir ke publik/politis.
“Sebelum ada yudisial review UU No.32/2004, semua incumbent yang akan maju Pemilukada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Demikian juga PNS yang ingin berkarir di politik harus mundur. Setelah ada yudisial review yang diganti dengan UU No.12/2008, semuanya tidak harus mundur sepenuhnya melainkan cuti saja,” ujar Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah saat dihubungi JPNN, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Dengan hanya cuti saja, lanjutnya, memberikan peluang besar bagi PNS untuk semaunya mencoba pindah jalur. “Mereka toh berpikir kalau gagal, masih bisa balik jadi PNS. Jadi pekerjaan PNS seolah-olah hanya jadi pilihan terakhir,” tandasnya.
Dia mengusulkan agar perlu ditetapkan aturan agar pegawai sipil yang ingin pindah ke jabatan politis harus melepaskan sepenuhnya jabatan sebagai pegawai negeri. Alasannya, agar pegawai bersangkutan lebih profesional dan siap menanggung risiko dengan pilihannya.
JAKARTA - Adanya ketentuan pejabat karir yang mencoba berkiprah dalam jabatan politis (menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025