Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS

Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS
Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS
JAKARTA - Adanya ketentuan pejabat karir yang mencoba berkiprah dalam jabatan politis (menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan) ternyata gagal masih dimungkinkan kembali lagi ke posisi PNS, dinilai justru memanjakan pegawai bersangkutan. Sebab, pejabat karir bisa seenaknya pindah-pindah posisi, dari karir ke publik/politis.

“Sebelum ada yudisial review UU No.32/2004, semua incumbent yang akan maju Pemilukada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Demikian juga PNS yang ingin berkarir di politik harus mundur. Setelah ada yudisial review yang diganti dengan UU No.12/2008, semuanya tidak harus mundur sepenuhnya melainkan cuti saja,” ujar Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah saat dihubungi JPNN, Selasa (23/11).

Dengan hanya cuti saja, lanjutnya, memberikan peluang besar bagi PNS untuk semaunya mencoba pindah jalur. “Mereka toh berpikir kalau gagal, masih bisa balik jadi PNS. Jadi pekerjaan PNS seolah-olah hanya jadi pilihan terakhir,” tandasnya.

Dia mengusulkan agar perlu ditetapkan aturan agar pegawai sipil yang ingin pindah ke jabatan politis harus melepaskan sepenuhnya jabatan sebagai pegawai negeri. Alasannya, agar pegawai bersangkutan lebih profesional dan siap menanggung risiko dengan pilihannya.

JAKARTA - Adanya ketentuan pejabat karir yang mencoba berkiprah dalam jabatan politis (menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News