Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS
Selasa, 23 November 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Adanya ketentuan pejabat karir yang mencoba berkiprah dalam jabatan politis (menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan) ternyata gagal masih dimungkinkan kembali lagi ke posisi PNS, dinilai justru memanjakan pegawai bersangkutan. Sebab, pejabat karir bisa seenaknya pindah-pindah posisi, dari karir ke publik/politis.
“Sebelum ada yudisial review UU No.32/2004, semua incumbent yang akan maju Pemilukada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Demikian juga PNS yang ingin berkarir di politik harus mundur. Setelah ada yudisial review yang diganti dengan UU No.12/2008, semuanya tidak harus mundur sepenuhnya melainkan cuti saja,” ujar Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah saat dihubungi JPNN, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Dengan hanya cuti saja, lanjutnya, memberikan peluang besar bagi PNS untuk semaunya mencoba pindah jalur. “Mereka toh berpikir kalau gagal, masih bisa balik jadi PNS. Jadi pekerjaan PNS seolah-olah hanya jadi pilihan terakhir,” tandasnya.
Dia mengusulkan agar perlu ditetapkan aturan agar pegawai sipil yang ingin pindah ke jabatan politis harus melepaskan sepenuhnya jabatan sebagai pegawai negeri. Alasannya, agar pegawai bersangkutan lebih profesional dan siap menanggung risiko dengan pilihannya.
JAKARTA - Adanya ketentuan pejabat karir yang mencoba berkiprah dalam jabatan politis (menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan)
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada