Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS
Selasa, 23 November 2010 – 16:51 WIB
“Ya harus siap dong, jangan hanya mau enaknya saja. Setiap keputusan harus diterima apapun risikonya,” tegasnya.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Adanya ketentuan pejabat karir yang mencoba berkiprah dalam jabatan politis (menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah