Nyambi Jual Shabu, Wartawan Ditangkap

Nyambi Jual Shabu, Wartawan Ditangkap
Nyambi Jual Shabu, Wartawan Ditangkap
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(arf/fuz/jpnn)

PONTIANAK- Nekat nyambi menjadi kurir narkoba jenis shabu, Geger Santoso (38), yang dalam identitasnya tercacat seorang jurnalis disalah satu tabloit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News