Nyambi Jual Shabu, Wartawan Ditangkap
Minggu, 08 Mei 2011 – 17:14 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(arf/fuz/jpnn)
Baca Juga:
PONTIANAK- Nekat nyambi menjadi kurir narkoba jenis shabu, Geger Santoso (38), yang dalam identitasnya tercacat seorang jurnalis disalah satu tabloit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal