Nyambi Jual Shabu, Wartawan Ditangkap
Minggu, 08 Mei 2011 – 17:14 WIB

Nyambi Jual Shabu, Wartawan Ditangkap
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(arf/fuz/jpnn)
Baca Juga:
PONTIANAK- Nekat nyambi menjadi kurir narkoba jenis shabu, Geger Santoso (38), yang dalam identitasnya tercacat seorang jurnalis disalah satu tabloit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir