Nyambi Kurir Narkoba, Jukir Sarkem Dicokok
Selasa, 10 Juli 2012 – 08:49 WIB
”Dia sendiri mengaku belum pernah ketemu langsung dengan bandar, hanya melalui nomor telephon genggam,” jelas mantan Kapolsekta Gondokusuman Jogjakarta itu.
Baca Juga:
Dodo menandaskan, setiap satu kali pengiriman barang, tersangka mendapatkan upah sebanyak 20 ribu. Sedangkan dalam lima kali pengiriman, tersangka mendapatkan biaya operasional sebanyak 100 ribu dari sang bandar melalui transfer rekening sebuah bank.
”Tersangka dijerat penyidik dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkoba. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (dan)
JOGJA – Nekat mencari penghsilan tambahan dengan menjadi kurir Narkoba, RP (30) warga Mlati Sleman, dicokok petugas Satresnarkoba Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur