Nyanyian Damayanti Arahkan KPK ke Pimpinan Komisi V
Jika tidak, pimpinan Komisi V mengancam tidak akan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
"Jadi, kalau Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, sebagai kompensasi penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan, pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian," ujar Damayanti kepada Majelis Hakim.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis sebelumnya sudah membantah hal ini. "Oh tidak ada itu," katanya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Sementara, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pertemuan atau rapat setengah kamar yang diungkap Yanti merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat sidang pembacaan putusan Yanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Yanti divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri