Nyanyian Damayanti Arahkan KPK ke Pimpinan Komisi V

Jika tidak, pimpinan Komisi V mengancam tidak akan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
"Jadi, kalau Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, sebagai kompensasi penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan, pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian," ujar Damayanti kepada Majelis Hakim.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis sebelumnya sudah membantah hal ini. "Oh tidak ada itu," katanya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Sementara, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pertemuan atau rapat setengah kamar yang diungkap Yanti merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat sidang pembacaan putusan Yanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Yanti divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional