'Nyanyian' Gayus, BAP Antasari Dibuka Lagi

Langkah pengkajian yang dilakukan inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), di antaranya memeriksa ulang berkas acara pemeriksaan (BAP) Antasari Azhar. "Berkasnya (BAP Antasari) sudah saya minta, saya nggak tahu sudah sampai atau belum," kata Jamwas Marwan Effendy, Rabu(26/1).
BAP ini, lanjut Marwan, akan menjadi pintu masuk apakah ada penyimpangan atau tidak. Jika ada indikasi, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi pihak terkait mulai dari tersangka yakni Cirus atau terdakwa seperti Gayus. "Jamwas sebenarnya penyidik juga, tapi kita ada batas-batasnya," kata Marwan.
Jika tak ditemukan penyimpangan, lanjut Marwan, akan diumumkan bahwa tuduhan Gayus terhadap Cirus itu tak benar. "Berkasnya dulu dong kita periksa. Kalau ada indikasi, setelah itu klarifikasi ke Cirus," ujar Marwan.
Tudingan Gayus terhadap Cirus muncul selepas dia diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu. Namun hal ini dibantah Cirus lewat pengacaranya Tumbur Simanjuntak. Menurut Tumbur seluruh proses pemeriksaan berkas maupun persidangan Antasari dilakukan secara terbuka mulai dari penyidik, penuntut umum dimana Cirus sebagai jaksanya, hingga pengadilan.(pra/jpnn)
p { margin-bottom: 0.08in; } JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti pengakuan terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan, yang menuding jaksa Cirus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja