Nyanyian La Nyalla jadi Pintu Masuk Satgas Anti-Politik Uang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai 'nyanyian' La Nyalla Matalitti bahwa dirinya dimintai Rp 40 miliar untuk ikut dalam Pilgub Jatim perlu ditelusuri dan diusut Satgas Anti-Politik Uang Polri.
"Tujuannya agar kasus politik uang di balik Pilkada Serentak 2018 bisa terbongkar," kata Neta, Jumat (12/1).
Dia berharap, dengan terbongkarnya kasus dugaan politik uang itu bisa diketahui siapa saja yang terlibat, yang menjadi korban, dan partai mana yang doyan politik uang di Pilkada Serentak 2018.
"Kasus La Nyalla harus menjadi pintu masuk bagi Satgas Anti-Politik Uang Polri untuk menciptakan pilkada yang bersih dan berkualitas," katanya.
Sebelum La Nyalla, kata dia, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga pernah mengaku bahwa dirinya diminta Rp 10 miliar oleh oknum yang mengaku dekat dengan pengurus DPP Partai Golkar agar bisa mendapatkan rekomendasi untuk maju ke Pilgub Jabar.
"Apa yang dikatakan La Nyalla maupun Dedi sebenarnya bukanlah hal baru. Isu uang mahar sudah menjadi rahasia umum di balik pencalonan kepala daerah," katanya.
Menurutnya, belenggu uang mahar ini sulit untuk dibuktikan. Padahal ini menjadi salah satu penyebab berkembangnya politik biaya tinggi dan maraknya korupsi yang melibatkan kepala daerah.
"Dengan terbentuknya Satgas Anti-Politik Uang, isu uang mahar ini harus diusut dan disapu bersih," paparnya.
Dengan terbongkarnya kasus dugaan politik uang yang melibatkan La Nyalla dan Gerindra, bisa dilihat mana yang terlibat dan partai mana yang doyan politik uang.
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja