Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar

Uang yang disepakati disalurkan berdasar catatan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dibantu Mustoko Weni, anggota komisi II saat itu.
”Waktu itu harus ada dana yang dikeluarkan Andi Narogong untuk teman-teman di DPR sebelum pembahasan anggaran (proyek e-KTP, Red),” ungkapnya.
Catatan tersebut yang menjadi acuan penyaluran uang ke anggota dewan.
Duit haram tersebut dikemas dalam amplop. Mayoritas dalam bentuk pecahan Dollar Amerika Serikat (AS).
Setiap ujung amplop diberi tulisan nama penerima. Proses pengamplopan dilakukan di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, markas Andi Narogong cs. Nazar mengaku melihat sendiri proses itu. ”Tulisan (nama penerima uang) dikasih ke saya,” terangnya.
Nazar juga mengaku melihat sendiri beberapa proses penyerahan uang ke anggota DPR.
Diantaranya ke wakil ketua banggar Mirwan Amir, Olly Dondokambey dan Tamsil Lindrung.
Uang diberikan secara bertahap dengan total bervariasi. Yakni USD 1,2 juta dan USD 700 ribu.
Jaksa KPK menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai saksi yang menguatkan indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP.
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Prabowo Usul Pemilihan Kepala Daerah Kembali ke DPRD, Ganjar: Ojo Kesusu
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini