Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar

Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (kanan) memberikan keterangan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS

”Kalau tidak terima (uang), tidak ada penetapan pemenang (tender proyek e-KTP),” imbuhnya.

Selain membeber pendistribusian uang haram, Nazar juga mengungkap fakta baru terkait bagi-bagi fee tersebut.

Terutama soal penerimaan uang Ganjar Pranowo, mantan pimpinan komisi II yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Menurut dia, Ganjar memang sempat menolak uang e-KTP. ”Waktu dikasih USD 150 ribu dia (Ganjar) menolak. Ribut di media. Dia minta dikasih sama dengan ketua (komisi),” terangnya.

Setelah penolakan itu, Ganjar akhirnya mendapat jatah USD 500 ribu, sama dengan ketua komisi.

Nazar menyebut uang untuk Ganjar diserahkan saat pertemuan di ruang Mustoko Weni.

”Kebetulan saya ada di ruangan itu (Mustoko Weni). Waktu pas menyerahkan itu jatahnya Fraksi Demokrat juga ada di situ (ruang Mustoko Weni),” papar politisi yang terseret kasus korupsi proyek Hambalang itu.

Pernyataan Nazar tersebut secara langsung membalik kesaksian Ganjar di persidangan sebelumnya yang menyatakan bila tidak menerima uang panas e-KTP.

Jaksa KPK menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai saksi yang menguatkan indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News