Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar

Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (kanan) memberikan keterangan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS

Selain mengungkap fakta tentang Ganjar, Nazar juga bersaksi bila mantan anggota komisi II Khatibul Umam Wiranu pernah menerima aliran uang yang digunakan untuk biaya pencalonan ketua umum pimpinan pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Anshor.

Besarnya USD 400 ribu. Uang tersebut diberikan Nazar melalui stafnya saat Khatibul di Surabaya.

”Saya telepon Khatibul malam itu juga sudah diterima,” bebernya.

Selain Nazar, indikasi bagi-bagi fee dari kelompok swasta ke pihak terkait juga diungkapkan Yosep Sumartono, pensiunan PNS Kemendagri.

Yosep mengaku beberapa kali disuruh terdakwa Sugiharto untuk mengambil uang dari para rekanan proyek e-KTP. Uang itu diambil dari sejumlah lokasi.

Antara lain, Mall Juction Cibubur sebesar USD 500 ribu, Holland Bakery Kampung Melayu Jakarta Timur sebesar USD 400 ribu, SPBU Pangkalraya Mampang Jakarta Selatan dan SPBU Pancoran Jakarta Selatan sebanyak USD 400 ribu.

Semua uang itu berasal dari Andi Narogong yang diberikan melalui adiknya Vidi Gunawan.

Selain itu, Yosep juga mengaku mendapat titipan uang dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos sebesar USD 300 ribu dan dari penyedia produk automated finger print identification (AFIS) Johannes Marliem sebanyak USD 200 ribu.

Jaksa KPK menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai saksi yang menguatkan indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News