Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar

Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (kanan) memberikan keterangan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS

Dia juga mengaku pernah dititipi uang USD 200 ribu oleh Anang S. Sugiana, perwakilan PT Quadra Solution.

Yosep mengaku tidak pernah menaruh curiga saat diminta mengambil uang dari para kluster swasta itu.

Bahkan, dia sempat membawa uang USD 500 ribu (Rp 6,5 miliar) pemberian Vidi Gunawan dari Cibubur ke Kalibata dengan naik ojek.

Uang miliaran itu dibawa dengan menggunakan koper. ”Tahu berbentuk uang, tapi tidak melihat,” ucapnya saat ditanya ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar.

Selain menghadirkan dua saksi kunci pendistribusian uang tersebut, ada 7 saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK.

Yakni, mantan ketua banggar Melcias Marchus Mekeng, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat M. Jafar Hapsah, serta mantan anggota komisi II Khatibul Umam Wiranu.

Jafar mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari dari Nazar. Jafar berdalih tidak mengetahui bila uang itu merupakan hasil bagi-bagi fee e-KTP.

Alasannya, saat itu Nazar merupakan bendahara fraksi yang salah satu tugasnya adalah mencukupi kebutuhan operasional ketua fraksi.

Jaksa KPK menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai saksi yang menguatkan indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News